1. Deskripsi fumigasi
Fumigasi adalah suatu tindakan perlakuan terhadap media pembawa, dengan menggunakan fumigant pada konsentrasi dan waktu tertentu didalam ruangan kedap gas untuk membunuh hama dan serangga atau organisme pengganggu tanaman dan komiditi
Fumigant adalah suatu campuran bahan kimia pada temperature dan tekanan tertentu dapat berubah menjadi gas dan dengan konsentrasi dan lama waktu tertentu dapat membunuh hama serangga lainnya
2. Sifat Fumigasi
- Memiliki daya bunuh yang tinggi dan cepat.
- Dapat membunuh seluruh stadia perkembangan hama dan semua jenis hama.
- Tidak meninggalkan Residu.
- Dapat dilakukan pada keadaan temperature yang berbeda beda.
- Merupakan salah satu cara lain bila metode treatment lainnya sudah tidak efektif digunakan.
- Memerlukan penanganan lebih serius mengingat daya bunuh fumigant tinggi.
- Memerlukan tempat khusus dalam melaksanakan kegiatannya.
3. Acuan prosedur treatment dokumen
1.Standart Internasional /Aqis
2.Standar Barantan
4. Aspek fumigasi
- Undersheet Fumigation / Fumigasi Sungkup
- Space Fumigation (Fumigasi ruangan)
- Container Fumigation (Fumigasi Kontainer)
- Jenis-jenis Bahan fumigant yang dipakai antara lain :
- HIDROGEN PHOSPIDE (PH3)
- Methyl Bromide (C3Br)
- Sulfuryl Fuoride (SO2F2)
Ketiga jenis fumigant tersebut adalah racun yang sangat kuat terhadap hama serangga (BIOCIDE), maka dari itu diperlukan tenaga – tenaga terlatih bernaung di dalamnya. Masing – masing personilnya memiliki kompetensi pada jenis – jenis fumigant tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikat uji kompetensi.
Karena itu mengharuskan fumigasi dengan menggunkan bahan – bahan kimia diatas, maka diperlukan serangkaian survey lapangan dalam hal ini verifikasi terlebih dahulu. Untuk memastikan bahwasanya perlakuan / tindakan Fumigasi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku bagi penyedia jasa Fumigasi
5. Sasaran Fumigasi
- Produk Export
- Transportasi (Bus, Pesawat Terbang, Kapal Laut, Kereta Api )
- Pergudangan, Arsip, Perpustakaan
- Industri Makanan
CV.TRIANA BHAKTI telah memenuhi syarat untuk melakukan fumigasi standar BARANTAN / AQIS dibuktikan dengan nomor registrasi :