- Mon- Sat: 8am-5pm WIB
- support@trianabhakti.co.id
Dalam dunia pertanian yang kompetitif, menjaga keamanan dan kualitas komoditas pertanian merupakan hal yang tak terhindarkan. Salah satu metode yang efektif untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk pertanian adalah melalui proses fumigasi yang dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
Badan Karantina Pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam menetapkan standar fumigasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan fumigasi. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualifikasi fumigator, prosedur keselamatan kerja, hingga pengawasan dan supervisi selama pelaksanaan fumigasi. Dengan mematuhi standar fumigasi yang ketat, kita dapat memastikan bahwa komoditas pertanian yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang diperlukan.
Keberhasilan fumigasi yang dilakukan sesuai standar tidak hanya berdampak pada keamanan komoditas pertanian, tetapi juga pada daya saing produk di pasar global. Dengan menjaga kualitas dan keamanan produk pertanian melalui fumigasi yang sesuai standar, petani dan pelaku usaha pertanian dapat memenuhi persyaratan perdagangan internasional dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Dalam konteks ini, pemahaman yang mendalam tentang pentingnya standar fumigasi Badan Karantina Pertanian menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri pertanian. Dengan memastikan bahwa proses fumigasi dilakukan dengan benar dan sesuai standar, kita dapat melindungi komoditas pertanian dari serangan hama dan penyakit, serta memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi.
Jangan biarkan hama merusak investasi Anda. Segera hubungi Tribhapest melalui situs web kami di tribhapest untuk mendapatkan jasa fumigasi terbaik. Tim kami siap membantu Anda mengatasi infestasi rayap dengan solusi yang cepat dan efektif.
Hubungi segera untuk penawaran harga terbaik
+62 231 8309353
+62 231 8309354
082120100175 / 087724413118
support@trianabhakti.co.id
Perumahan Pondok Mutiara Blok M4 / N2
Jl.Nyi Gede Cangkring Desa Tegalsari
Kec. Plered Kab. Cirebon 45153
Area Kerja meliputi: Aceh | Bali | Banten | Bengkulu | DI Yogyakarta | DKI Jakarta | Gorontalo | Jambi | Jawa Barat | Jawa Tengah | Jawa Timur | Kalimantan Barat | Kalimantan Selatan | Kalimantan Utara | Kalimantan Tengah | Kalimantan Timur | Kepulauan Bangka Belitung | Kepulauan Riau | Lampung | Maluku | Maluku Utara | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Papua | Papua Barat | Riau | Sulawesi Barat | Sulawesi Selatan | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Utara | Sumatera Barat | Sumatera Selatan | Sumatera Utara | Papua Tengah | Papua Pegunungan | Papua Selatan | Papua Barat Daya